15+ Pengertian Sampah Menurut Para Ahli, UU, dan WHO (Terlengkap)

Tumpukan sampah yang beragam jenisnya, merepresentasikan kompleksitas pengertian sampah menurut para ahli dan perlunya pengelolaan.

Memahami apa itu sampah adalah langkah fundamental pertama sebelum melangkah lebih jauh ke dalam isu pengelolaan, daur ulang, dan dampaknya terhadap lingkungan. Namun, definisi sampah tidaklah tunggal. Perspektif hukum, kesehatan, dan ilmu lingkungan memberikan nuansa yang berbeda namun saling melengkapi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami pengertian sampah menurut para ahli, peraturan perundang-undangan, dan organisasi internasional yang kredibel. Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai definisi sampah dari sumber-sumber paling otoritatif untuk memberikan pemahaman yang utuh dan mendalam.

Pengertian Sampah Menurut Sumber Otoritatif

Sebelum merujuk pada pandangan para pakar, penting untuk memahami definisi sampah dari tiga pilar utama: hukum negara, organisasi kesehatan dunia, dan kamus bahasa.

1. Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2008

Di Indonesia, definisi sampah secara hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ini adalah definisi yang mengikat dan menjadi acuan utama bagi pemerintah, industri, dan masyarakat. Menurut Pasal 1 Ayat 1, sampah didefinisikan sebagai:

"Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat."

Definisi ini memberikan penekanan pada dua sumber utama sampah, yaitu aktivitas manusia dan proses alamiah, serta menegaskan wujudnya yang padat.

2. Menurut World Health Organization (WHO)

Sebagai organisasi kesehatan dunia, WHO memandang sampah dari perspektif dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Menurut WHO, sampah adalah:

"Sesuatu yang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya."

Definisi dari WHO ini bersifat lebih subjektif, menekankan pada persepsi pemilik terhadap suatu barang. Jika suatu barang sudah tidak lagi memiliki nilai guna atau tidak diinginkan, maka ia dianggap sebagai sampah.

3. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Untuk pemahaman dasar dari sudut pandang linguistik, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberikan definisi yang singkat dan jelas. Menurut KBBI, sampah adalah:

"Barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi dan sebagainya; kotoran."

Definisi ini menyoroti aspek ketidakgunaan sebagai alasan utama suatu benda menjadi sampah.

Kumpulan Pengertian Sampah Menurut Para Ahli

Bagian ini adalah inti dari pembahasan, menyajikan berbagai perspektif dari para akademisi dan pakar di bidang lingkungan dan kesehatan.

4. Menurut Azrul Azwar (1990)

Dr. Azrul Azwar, seorang ahli kesehatan masyarakat terkemuka di Indonesia, mendefinisikan sampah sebagai sebagian dari sesuatu yang tidak dipakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang harus dibuang, yang umumnya berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh manusia, termasuk kegiatan industri, tetapi bukan biologis.

5. Menurut Karden Eddy Sontang Manik (2003)

Dalam bukunya tentang pengelolaan lingkungan hidup, K.E.S. Manik mendefinisikan sampah sebagai sisa-sisa kegiatan manusia atau benda-benda yang sudah tidak terpakai lagi dan dikelola untuk dibuang. Ia menekankan bahwa di mana ada aktivitas manusia, di situ pasti akan timbul sampah.

6. Menurut Basriyanta (2007)

Basriyanta, seorang penulis buku tentang manajemen sampah, menyatakan bahwa sampah merupakan bahan sisa atau buangan dari suatu kegiatan yang dianggap sudah tidak mempunyai nilai. Perspektif ini menyoroti hilangnya nilai ekonomi atau fungsional dari suatu material.

7. Menurut Chandra (2007)

Dr. Budiman Chandra, dalam bukunya "Pengantar Kesehatan Lingkungan," mendefinisikan sampah sebagai semua zat atau benda yang sudah tidak dipergunakan lagi, baik yang berasal dari rumah-rumah maupun sisa-sisa kegiatan lain.

8. Menurut Notoatmodjo (2003)

Prof. Dr. Soekidjo Notoatmodjo, seorang guru besar kesehatan masyarakat, memandang sampah sebagai sesuatu yang tidak berguna lagi, dibuang oleh pemiliknya atau pemakai semula. Definisi ini mirip dengan WHO yang menekankan pada tindakan "membuang" oleh pemiliknya.

9. Menurut Juli Soemirat

Prof. Dr. Juli Soemirat Slamet, ahli kesehatan lingkungan, mendefinisikan sampah sebagai sesuatu yang tidak digunakan lagi atau benda yang harus dibuang, di mana pembuangannya diurus oleh masyarakat. Ia menambahkan unsur pengelolaan komunal dalam definisinya.

10. Menurut Daryanto

Daryanto mendefinisikan sampah secara sederhana sebagai benda-benda yang sudah tidak terpakai oleh makhluk hidup dan menjadi bahan buangan.

11. Menurut Slamet Ryadi

Slamet Ryadi melihat sampah sebagai sisa pengolahan atau sisa dari suatu proses produksi yang wujudnya dapat berupa padat, cair, maupun gas, yang sudah tidak bermanfaat lagi bagi kegiatan tersebut.

12. Menurut G.T. Miller (1991)

Seorang ahli lingkungan internasional, G.T. Miller, memberikan definisi yang lebih luas. Menurutnya, sampah adalah suatu bahan yang tidak berharga atau tidak bermanfaat bagi maksud biasa atau utama dalam pembuatan atau pemakaian barang rusak.

13. Menurut Tchobanoglous, Theisen, & Vigil (1993)

Dalam buku referensi utama "Integrated Solid Waste Management," mereka mendefinisikan sampah (khususnya sampah padat) sebagai bahan yang tidak lagi diinginkan pada akhir suatu proses. Definisi ini sangat umum digunakan dalam studi teknik lingkungan.

14. Menurut Hadiwiyoto

Hadiwiyoto memandang sampah sebagai bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Ia membuka kemungkinan bahwa sampah bisa menjadi bernilai jika diolah.

15. Menurut Sutrisno (2008)

Sutrisno mendefinisikan sampah sebagai limbah yang bersifat padat, terdiri dari zat organik dan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan.

Tabel Ringkasan Pengertian Sampah

Untuk memudahkan perbandingan, berikut adalah ringkasan dari berbagai definisi yang telah dipaparkan dalam format tabel.

Sumber/Ahli Inti Definisi
UU No. 18/2008 Sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
WHO Sesuatu yang tidak digunakan, tidak disenangi, atau dibuang dari kegiatan manusia.
KBBI Barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi; kotoran.
Azrul Azwar (1990) Sebagian dari sesuatu yang tidak dipakai, disenangi atau harus dibuang.
K.E.S. Manik (2003) Sisa-sisa kegiatan manusia atau benda yang tidak terpakai lagi.
Basriyanta (2007) Bahan sisa atau buangan dari suatu kegiatan yang dianggap tidak bernilai.
Chandra (2007) Semua zat atau benda yang sudah tidak dipergunakan lagi.
Notoatmodjo (2003) Sesuatu yang tidak berguna lagi dan dibuang oleh pemiliknya.
Juli Soemirat Sesuatu yang tidak digunakan lagi atau benda yang harus dibuang.
Daryanto Benda-benda yang sudah tidak terpakai oleh makhluk hidup.
Slamet Ryadi Sisa dari suatu proses produksi yang tidak bermanfaat lagi.
G.T. Miller (1991) Suatu bahan yang tidak berharga atau tidak bermanfaat bagi maksud utama.
Tchobanoglous et al. (1993) Bahan yang tidak lagi diinginkan pada akhir suatu proses.
Hadiwiyoto Bahan terbuang dari aktivitas manusia/alam yang belum memiliki nilai ekonomis.
Sutrisno (2008) Limbah bersifat padat (organik/anorganik) yang dianggap tidak berguna lagi.

Memahami Sampah Lebih Dalam: Jenis dan Klasifikasi

Infografik klasifikasi sampah berdasarkan sifatnya, menunjukkan contoh sampah organik seperti sisa makanan, anorganik seperti botol plastik, dan B3 seperti baterai bekas.

Setelah memahami definisinya, penting untuk mengetahui klasifikasi sampah untuk dapat mengelolanya dengan tepat.

Klasifikasi Sampah Berdasarkan Sifatnya

  1. Sampah Organik: Sampah yang berasal dari sisa-sisa makhluk hidup dan mudah terurai secara alami (degradable). Contohnya adalah sisa makanan, sayuran, buah-buahan, daun kering, dan ranting pohon.
  2. Sampah Anorganik: Sampah yang tidak berasal dari makhluk hidup dan sangat sulit atau tidak dapat terurai secara alami (undegradable). Contohnya adalah botol plastik, kantong kresek, kaleng minuman, dan pecahan kaca.
  3. Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): Sampah yang mengandung zat atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan atau lingkungan hidup. Sampah ini memerlukan penanganan khusus. Contohnya adalah baterai bekas, lampu neon, limbah medis, dan sisa pestisida.
Kolase ilustrasi yang menampilkan berbagai sumber sampah, termasuk sampah rumah tangga dari dapur, sampah komersial dari pasar, dan limbah industri dari pabrik.

Jenis Sampah Berdasarkan Sumbernya

  • Sampah dari Pemukiman/Rumah Tangga: Sampah yang dihasilkan dari aktivitas sehari-hari di rumah, seperti sisa makanan dan kemasan produk.
  • Sampah dari Area Komersial: Berasal dari pusat perdagangan seperti pasar, toko, hotel, dan restoran. Umumnya terdiri dari sampah organik dan kemasan.
  • Sampah dari Industri: Sisa atau buangan dari proses produksi di pabrik atau kawasan industri, seringkali termasuk dalam kategori limbah B3.
  • Sampah dari Pertanian/Perkebunan: Sisa-sisa dari kegiatan pertanian, seperti jerami, sisa sayuran, dan kemasan pupuk atau pestisida.

Kesimpulan

Dari berbagai definisi di atas, terlihat jelas bahwa meskipun diungkapkan dengan kalimat yang berbeda, inti dari pengertian sampah mengerucut pada satu konsep utama: material sisa yang pada suatu waktu dan tempat tertentu tidak lagi memberikan nilai guna atau tidak lagi diinginkan oleh pemiliknya. Baik dari kacamata hukum, kesehatan, maupun para ahli lingkungan, sampah adalah konsekuensi tak terhindarkan dari aktivitas manusia dan proses alam.

Dengan pemahaman yang komprehensif ini, kita tidak lagi bisa memandang sampah hanya sebagai kotoran yang harus dibuang. Kita dapat melihatnya sebagai sumber daya yang salah tempat. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjadi lebih bijak dalam memandang dan mengelola sampah, dimulai dari langkah sederhana di lingkungan kita masing-masing.

Posting Komentar untuk "15+ Pengertian Sampah Menurut Para Ahli, UU, dan WHO (Terlengkap)"