Bank Perekonomian Rakyat (BPR): Pengertian, Fungsi, Perbedaan & Contohnya (Update 2025)

1. Pendahuluan

Pernahkah Anda melihat plang bank dengan nama yang terdengar lokal di dekat pasar, pusat keramaian, atau di ibu kota kabupaten Anda? Kemungkinan besar, itu adalah Bank Perekonomian Rakyat atau BPR. Meski mungkin tidak sebesar bank-bank komersial yang iklannya sering kita lihat di televisi, BPR adalah pilar penting yang menopang roda ekonomi daerah dan menjadi sahabat bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Petugas BPR sedang memberikan penjelasan kepada pemilik UMKM mengenai produk keuangan.

Namun, tahukah Anda? Ada pembaruan krusial yang perlu diketahui. Sejak awal tahun 2023, nama "Bank Perkreditan Rakyat" secara resmi telah diubah menjadi "Bank Perekonomian Rakyat". Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan sebuah penegasan atas peran BPR yang semakin luas dalam memajukan perekonomian masyarakat. Mari kita kupas tuntas semua yang perlu Anda ketahui tentang BPR dalam panduan terlengkap ini.

2. Apa Itu Bank Perekonomian Rakyat (BPR)?

Secara fundamental, pengertian BPR tertuang dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam peraturan tersebut, BPR didefinisikan sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Definisi ini kemudian diperkuat dan diperbarui oleh UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui UU ini, nama "Bank Perkreditan Rakyat" secara resmi diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan nama ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan BPR agar tidak hanya terbatas pada penyaluran kredit, tetapi juga mencakup kegiatan perekonomian rakyat yang lebih luas.

Satu hal yang paling penting untuk ditegaskan: BPR adalah lembaga keuangan bank yang resmi, terdaftar, dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3. Sejarah Singkat dan Latar Belakang BPR

Cikal bakal BPR lahir dari kebutuhan nyata masyarakat pada masa kolonial Belanda. Lembaga seperti Lumbung Desa, Bank Desa, dan Bank Tani didirikan sebagai solusi untuk melepaskan masyarakat pedesaan dan pengusaha kecil dari jeratan rentenir atau "lintah darat" yang mengenakan bunga sangat tinggi.

Momentum pertumbuhan pesat BPR terjadi setelah dikeluarkannya Paket Kebijakan Oktober 1988 (Pakto 88). Kebijakan deregulasi perbankan ini mempermudah syarat pendirian BPR, sehingga jumlahnya menjamur di berbagai pelosok Indonesia dan semakin memperkuat perannya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat.

4. Fungsi dan Tujuan Utama BPR

Peran BPR di tengah masyarakat sangatlah strategis. Berikut adalah beberapa fungsi dan tujuan utamanya:

  • Meningkatkan Pemerataan Ekonomi: BPR beroperasi hingga ke wilayah pedesaan dan kecamatan, memberikan akses keuangan bagi masyarakat yang mungkin sulit dijangkau oleh bank umum.
  • Melayani Masyarakat Kecil: Menyediakan layanan perbankan yang sederhana dan mudah diakses bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.
  • Mendidik Masyarakat Menabung: Mengedukasi dan membiasakan masyarakat di daerah untuk menabung dan mengelola keuangan mereka secara lebih baik melalui produk simpanan yang mudah dijangkau.
  • Motor Penggerak UMKM Lokal: Menjadi sumber pembiayaan utama bagi UMKM lokal yang seringkali kesulitan memenuhi persyaratan kredit dari bank umum.

5. Kegiatan Usaha BPR (Yang Boleh dan Dilarang)

Untuk memahami BPR lebih dalam, kita perlu mengetahui batasan operasionalnya. Ada kegiatan yang boleh dilakukan dan ada yang secara tegas dilarang oleh undang-undang.

Kegiatan Usaha yang Dilakukan BPR:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, yaitu Tabungan dan Deposito Berjangka.
  2. Memberikan kredit atau pinjaman kepada nasabah, baik untuk modal kerja, investasi, maupun kebutuhan konsumtif.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil sesuai ketentuan syariah (khusus untuk BPR Syariah).
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, atau tabungan pada bank lain.

Kegiatan Usaha yang DILARANG Dilakukan BPR:

  1. Menerima simpanan dalam bentuk Giro.
  2. Melakukan kegiatan transaksi valuta asing (valas).
  3. Terlibat dalam lalu lintas pembayaran, seperti kliring, inkaso, atau transfer online antar bank secara langsung.
  4. Menjalankan kegiatan perasuransian.

Batasan ini membuat BPR lebih fokus pada fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi yang melayani segmen mikro dan kecil.

6. Perbedaan Krusial: BPR vs. Bank Umum

Infografis perbandingan antara Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Umum dari segi layanan, kredit, dan jangkauan.
Ini adalah bagian yang paling sering ditanyakan. Untuk mempermudah, mari kita bandingkan BPR dan Bank Umum dalam format tabel.
Fitur Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Umum
Layanan Simpanan Hanya Tabungan dan Deposito. Tidak melayani Giro. Lengkap: Tabungan, Deposito, dan Giro.
Jangkauan Kredit Fokus pada kredit skala kecil hingga menengah, terutama untuk UMKM dan masyarakat lokal. Melayani semua skala kredit, dari mikro, ritel, hingga korporasi besar.
Lalu Lintas Pembayaran Tidak dapat melakukan kliring atau transfer antar bank secara langsung (tidak terhubung ke BI-RTGS, SKNBI). Terhubung penuh dengan sistem lalu lintas pembayaran nasional dan internasional (transfer, kliring, RTGS).
Jangkauan Wilayah Operasionalnya terbatas dalam satu wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Memiliki jangkauan operasional nasional, bahkan internasional.
Fokus Layanan Komunitas lokal, UMKM, dan masyarakat pedesaan. Hubungan personal lebih diutamakan. Masyarakat luas, bisnis skala besar, dan layanan perbankan yang kompleks (valas, trade finance, dll).

7. Produk dan Layanan Unggulan BPR

Tiga produk utama BPR: Tabungan, Deposito Berjangka, dan Kredit untuk usaha.
Meskipun layanannya lebih sederhana, produk BPR dirancang sangat sesuai dengan kebutuhan target pasarnya.
  • Tabungan: Produk simpanan ini menjadi andalan BPR. Keunggulannya adalah setoran awal yang sangat ringan (bahkan ada yang mulai dari Rp10.000) dan persyaratan pembukaan rekening yang mudah, sehingga sangat cocok untuk pelajar, pedagang pasar, dan masyarakat umum.
  • Deposito: Ini adalah produk investasi BPR. Seringkali, suku bunga deposito BPR lebih kompetitif daripada bank umum. Yang terpenting, simpanan deposito di BPR juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank, asalkan suku bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Kredit/Pinjaman: Inilah jantung layanan BPR. Jenisnya beragam, mulai dari Kredit Modal Kerja untuk pedagang, Kredit Investasi untuk membeli mesin usaha, hingga Kredit Konsumtif untuk renovasi rumah atau biaya pendidikan. Proses pengajuan di BPR cenderung lebih fleksibel, cepat, dan personal karena mereka memahami kondisi riil nasabah di wilayahnya.

8. Contoh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia

Untuk memberikan gambaran yang lebih nyata, berikut adalah beberapa contoh BPR yang ada di Indonesia, yang dikategorikan berdasarkan skala dan kepemilikannya:

  • Contoh BPR Skala Nasional/Besar:
    • BPR Eka Bumi Artha (BPR EKA): Salah satu BPR terbesar di Indonesia dengan jaringan kantor cabang yang tersebar di berbagai provinsi di Pulau Jawa dan Lampung.
  • Contoh BPR Milik Pemerintah Daerah (BUMD):
    • PD BPR Bank Sleman: Dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, fokus melayani masyarakat dan UMKM di wilayah Sleman, Yogyakarta.
    • PD BPR Bank Bapas 69 (Perseroda): Dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Magelang, menjadi salah satu BPR terbesar milik pemda yang sangat berperan dalam perekonomian lokal.
    • Banyak daerah lain memiliki BPR serupa yang sering disebut BKK (Badan Kredit Kecamatan) atau Bank Pasar.

9. (Bagian Bonus) Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

T: Apakah menabung di BPR aman?
J: Ya, sangat aman. Sama seperti bank umum, seluruh BPR di Indonesia diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, simpanan nasabah (tabungan dan deposito) dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga nominal Rp 2 miliar per nasabah per bank, selama simpanan tersebut memenuhi syarat 3T LPS (Tercatat, Tingkat bunga wajar, Tidak melakukan tindakan merugikan bank).

T: Apa nama baru dari Bank Perkreditan Rakyat?
J: Nama resminya yang baru dan sah secara hukum adalah Bank Perekonomian Rakyat, sesuai dengan amanat UU P2SK yang berlaku sejak tahun 2023.

T: Bisakah saya melakukan transfer dari BPR ke bank umum seperti BCA atau Mandiri?
J: Secara langsung melalui sistem kliring atau jaringan ATM bersama, tidak bisa. BPR tidak terhubung dengan jaringan lalu lintas pembayaran tersebut. Namun, beberapa BPR modern telah bekerja sama dengan platform pihak ketiga atau bank lain untuk memfasilitasi layanan transfer demi kemudahan nasabah. Sebaiknya tanyakan langsung ke BPR tempat Anda menabung.

10. Kesimpulan

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang vital, aman, dan memiliki peran unik dalam ekosistem keuangan Indonesia. Diawasi oleh OJK dan dijamin oleh LPS, BPR menawarkan produk yang sederhana dan mudah diakses, dengan fokus utama melayani UMKM serta masyarakat di tingkat lokal dan regional.

Dengan transformasinya menjadi Bank Perekonomian Rakyat, peran BPR diharapkan semakin kuat dan relevan. Jadi, jangan ragu lagi memandang BPR. Dengan peran strategisnya, BPR menjadi pilihan cerdas untuk menabung, berinvestasi, dan mendapatkan modal usaha bagi kemajuan ekonomi lokal.

Posting Komentar untuk "Bank Perekonomian Rakyat (BPR): Pengertian, Fungsi, Perbedaan & Contohnya (Update 2025)"