Pengertian Apotek Menurut Permenkes (Terbaru 2024): Rangkuman Lengkap PMK 73/2016 & 9/2017
Saat kita berbicara tentang apotek, banyak yang mungkin langsung membayangkan sebuah tempat untuk membeli atau menebus resep obat. Namun, tahukah Anda bahwa definisi dan perannya jauh lebih dalam dari itu? Untuk memahami pengertian apotek menurut permenkes, kita perlu merujuk pada dua landasan hukum utama yang menjadi pedoman di Indonesia: Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek dan Permenkes RI Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
Secara resmi, definisi apotek yang paling fundamental adalah:
“Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker.”
Definisi singkat ini sangat padat makna. Frasa "sarana pelayanan kefarmasian" menegaskan bahwa apotek adalah sebuah fasilitas kesehatan profesional, bukan sekadar toko obat biasa. Sementara itu, frasa "praktik kefarmasian oleh Apoteker" menekankan bahwa semua aktivitas di dalamnya harus berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab seorang apoteker profesional.
Artikel ini akan mengupas tuntas kedua peraturan tersebut untuk memberikan Anda pemahaman yang komprehensif tentang apa itu apotek, bagaimana standar operasionalnya, dan apa saja fungsinya dalam sistem kesehatan nasional.
Landasan Hukum Apotek: Dua Permenkes Kunci
Anda mungkin bertanya, mengapa ada dua Permenkes yang mengatur apotek? Jawabannya adalah karena keduanya memiliki fokus yang berbeda namun saling melengkapi.
- Permenkes No. 9 Tahun 2017: Peraturan ini berfokus pada aspek legalitas, perizinan, dan syarat pendirian apotek. Anggap saja ini sebagai "buku panduan" untuk mendirikan dan memastikan sebuah apotek sah secara hukum.
- Permenkes No. 73 Tahun 2016: Peraturan ini berfokus pada standar teknis pelayanan dan praktik kefarmasian sehari-hari di apotek. Ini adalah "buku panduan" operasional bagi apoteker untuk memastikan pelayanan yang diberikan berkualitas dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Dengan memahami keduanya, kita akan mendapatkan gambaran utuh mengenai definisi apotek dari sisi hukum dan praktik.
Definisi Apotek Menurut Permenkes No. 9 Tahun 2017
Permenkes ini meletakkan dasar hukum bagi eksistensi apotek sebagai sebuah entitas. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap apotek yang beroperasi telah memenuhi standar minimal untuk bisa disebut sebagai sarana pelayanan kefarmasian yang legal dan aman.
Berikut adalah poin-poin penting dari Permenkes No. 9 Tahun 2017:
- Tujuan Pengaturan: Permenkes ini dibuat untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian, memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh layanan, serta menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dalam menjalankan praktiknya.
- Persyaratan Pendirian: Untuk mendirikan apotek, tidak bisa sembarangan. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi, antara lain wajib memiliki Apoteker Penanggung Jawab yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), mengantongi Surat Izin Apotek (SIA) dari pemerintah daerah, serta memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, sarana, prasarana, dan peralatan yang memadai.
- Penyelenggaraan: Peraturan ini menegaskan bahwa apotek menyelenggarakan dua jenis kegiatan utama, yaitu pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), serta pelayanan farmasi klinik.
Secara sederhana, Permenkes 9/2017 menjawab pertanyaan "Apa saja syarat agar sebuah tempat bisa disebut dan diizinkan beroperasi sebagai apotek?".
Standar Pelayanan Apotek Menurut Permenkes No. 73 Tahun 2016
Jika Permenkes sebelumnya mengatur "kerangka"-nya, maka Permenkes No. 73 Tahun 2016 mengisi "daging"-nya. Peraturan ini adalah panduan teknis yang merinci bagaimana seharusnya standar pelayanan kefarmasian di apotek dijalankan. Tujuannya satu: memastikan pasien mendapatkan manfaat terapi obat yang maksimal dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.
Standar pelayanan ini terbagi menjadi dua kegiatan besar.
1. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP
Ini adalah kegiatan manajerial yang bersifat product-oriented untuk menjamin ketersediaan, kualitas, dan keamanan produk yang ada di apotek. Tahapannya meliputi:
- Perencanaan: Menentukan jenis dan jumlah sediaan farmasi yang dibutuhkan berdasarkan pola penyakit dan konsumsi.
- Pengadaan: Proses pemesanan dari distributor resmi untuk memastikan produk yang diterima legal dan terjamin mutunya.
- Penerimaan: Memeriksa kesesuaian pesanan dengan fisik barang, termasuk nama obat, jumlah, nomor batch, dan tanggal kedaluwarsa.
- Penyimpanan: Menyimpan obat sesuai dengan standar (suhu, cahaya, kelembaban) dan sistem yang jelas (misalnya, alfabetis atau farmakologis) untuk menjaga stabilitasnya.
- Pemusnahan: Prosedur untuk memusnahkan obat yang kedaluwarsa atau rusak sesuai dengan peraturan untuk mencegah penyalahgunaan.
- Pengendalian: Upaya untuk menjaga stok agar tidak terjadi kekurangan atau kelebihan, misalnya melalui kartu stok atau sistem digital.
- Pencatatan dan Pelaporan: Mendokumentasikan semua aktivitas pengelolaan untuk tujuan akuntabilitas dan pelaporan ke pihak berwenang.
2. Pelayanan Farmasi Klinik
Ini adalah inti dari praktik kefarmasian yang berorientasi langsung pada pasien (patient-oriented). Layanan inilah yang membedakan apotek dari toko biasa. Tugas dan fungsi apotek yang utama ada di sini. Layanan ini meliputi:
- Pengkajian & Pelayanan Resep: Menganalisis resep dari dokter untuk memastikan aspek administratif, farmasetik, dan klinis sudah tepat sebelum obat disiapkan.
- Dispensing: Menyiapkan dan menyerahkan obat kepada pasien, disertai dengan pemberian etiket yang jelas dan informasi yang memadai.
- Pelayanan Informasi Obat (PIO): Memberikan informasi yang akurat, tidak bias, dan terkini mengenai obat kepada pasien, dokter, atau tenaga kesehatan lainnya.
- Konseling: Sesi konsultasi mendalam antara apoteker dan pasien mengenai cara penggunaan obat, efek samping, dan tujuan terapi untuk meningkatkan kepatuhan.
- Pelayanan Kefarmasian di Rumah (Home Pharmacy Care): Kunjungan apoteker ke rumah pasien (terutama lansia atau dengan penyakit kronis) untuk memberikan pendampingan penggunaan obat.
- Pemantauan Terapi Obat (PTO): Memastikan pasien mendapatkan efek terapi yang diharapkan dan mengidentifikasi masalah terkait obat yang mungkin muncul.
- Monitoring Efek Samping Obat (MESO): Mengidentifikasi, mencatat, dan melaporkan setiap kejadian efek samping obat yang dialami oleh pasien.
Perbedaan Fokus Permenkes 9/2017 vs. Permenkes 73/2016
Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah tabel perbandingan fokus kedua peraturan tersebut:
| Aspek | Permenkes No. 9 Tahun 2017 | Permenkes No. 73 Tahun 2016 |
|---|---|---|
| Fokus Utama | Legalitas, Pendirian, & Perizinan | Standar Praktik & Mutu Pelayanan |
| Objek Pengaturan | Apotek sebagai Badan Usaha/Sarana | Apoteker & Tenaga Kefarmasian |
| Isi Pokok | Syarat lokasi, bangunan, SIA, SIPA | Cara melayani resep, konseling, PIO |
| Tujuan | Menjamin kepastian hukum pendirian | Meningkatkan kualitas hidup pasien |
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa perbedaan mendasar antara Apotek dan Toko Obat Berizin?
Perbedaan utamanya terletak pada penanggung jawab dan jenis obat yang boleh dijual. Apotek dipimpin oleh seorang Apoteker dan boleh menjual semua jenis obat, termasuk obat keras (dengan resep dokter). Sementara itu, Toko Obat Berizin dipimpin oleh seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dan hanya boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas.
Siapa yang bertanggung jawab atas sebuah Apotek?
Penanggung jawab utama sebuah apotek adalah Apoteker Penanggung Jawab. Ia adalah apoteker yang telah memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dan namanya tercantum dalam Surat Izin Apotek (SIA). Ia bertanggung jawab penuh atas segala aspek hukum dan profesionalisme pelayanan kefarmasian di apotek tersebut.
Apakah apotek hanya tempat untuk menebus resep?
Tidak. Sesuai amanat Permenkes, fungsi apotek jauh lebih luas. Selain melayani resep, apotek adalah pusat pelayanan farmasi klinik, tempat pasien bisa mendapatkan konseling, informasi obat yang akurat, pemantauan terapi, hingga layanan kefarmasian di rumah. Apotek adalah mitra pasien dalam mencapai tujuan pengobatan.
Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan lengkap terhadap Permenkes No. 9/2017 dan Permenkes No. 73/2016, pengertian apotek bukanlah sekadar tempat jual-beli obat. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian yang terintegrasi, di mana praktik kefarmasian profesional dijalankan oleh apoteker untuk menjamin keamanan, efektivitas, dan rasionalitas penggunaan obat.
Dari syarat pendirian yang ketat hingga standar pelayanan yang berpusat pada pasien, regulasi ini menegaskan posisi apotek sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan. Memahami definisi ini penting bagi mahasiswa, praktisi, maupun masyarakat umum untuk melihat apotek sebagai mitra strategis dalam mewujudkan sistem kesehatan nasional yang lebih baik.



Posting Komentar untuk "Pengertian Apotek Menurut Permenkes (Terbaru 2024): Rangkuman Lengkap PMK 73/2016 & 9/2017"