Memahami Peradilan di Indonesia: Pengertian, Sistem, dan Bedanya dengan Pengadilan

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar berita tentang kasus hukum yang disidangkan di pengadilan. Namun, tahukah Anda bahwa istilah "peradilan" dan "pengadilan" sering kali dianggap sama, padahal keduanya memiliki makna yang sangat berbeda dalam kacamata hukum?

Kesalahpahaman ini wajar terjadi, namun penting untuk diluruskan, terutama bagi Anda yang sedang mempelajari hukum atau sekadar ingin memahami sistem tata negara kita. Singkatnya, satu merujuk pada sebuah "sistem", sedangkan yang lainnya merujuk pada "tempat".

Artikel ini akan mengupas tuntas pengertian peradilan, mulai dari perbedaannya yang mendasar dengan pengadilan, landasan hukum yang berlaku, hingga struktur lembaga peradilan yang ada di Indonesia. Mari kita pelajari sistem fundamental penegakan keadilan ini agar lebih melek hukum.

Jawaban Cepat: Tabel Perbedaan Peradilan dan Pengadilan

Palu hakim (gavel) dan buku hukum, melambangkan pengertian peradilan dan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Untuk memudahkan Anda memahami inti perbedaan kedua istilah ini secara cepat, berikut kami sajikan tabel perbandingan yang ringkas. Memahami tabel ini adalah kunci sebelum masuk ke pembahasan yang lebih dalam.
Aspek Peradilan (Judicature) Pengadilan (Court)
Sifat Abstrak (Sebuah sistem, proses, atau fungsi) Konkret (Sebuah lembaga, badan, atau institusi fisik)
Definisi Keseluruhan proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Badan atau lembaga negara yang menjalankan proses peradilan tersebut.
Fokus Merujuk pada mekanisme penegakan hukum dan keadilan. Merujuk pada tempat atau institusi di mana hukum ditegakkan secara formal.
Contoh Peradilan Umum, Peradilan Agama, Sistem Peradilan Pidana. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Bandung.

Dengan tabel di atas, jelas bahwa peradilan adalah "kata kerja" atau prosesnya, sedangkan pengadilan adalah "kata benda" atau wadahnya.

Pengertian Peradilan Menurut Ahli dan Undang-Undang

Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih otoritatif dan akademis, kita perlu merujuk pada definisi resmi negara dan pandangan para pakar hukum.

Menurut Undang-Undang

Berdasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, peradilan tidak didefinisikan secara eksplisit dalam satu kalimat, namun tersirat dalam definisi Kekuasaan Kehakiman.

UU tersebut menjelaskan bahwa peradilan adalah pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Inti dari kegiatan peradilan adalah menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya.

Menurut Ahli Hukum

Para sarjana hukum Indonesia juga memberikan definisi yang memperkuat pemahaman kita:

  • Sudikno Mertokusumo: Beliau menjelaskan bahwa peradilan adalah pelaksanaan hukum dalam hal konkret, yang bertujuan mempertahankan hukum materiil. Ini berarti peradilan adalah proses penerapan aturan hukum umum ke dalam kasus nyata.
  • R. Subekti: Mengartikan peradilan sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Dari kedua perspektif ini, dapat disimpulkan bahwa pengertian peradilan adalah sebuah sistem atau proses yang dijalankan oleh negara untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat melalui lembaga-lembaga yang berwenang.

Landasan Hukum Sistem Peradilan Indonesia

Sistem peradilan di Indonesia tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki dasar hukum yang sangat kuat dan hierarkis. Berikut adalah landasan utama penyelenggaraan peradilan:

  1. Pancasila: Terutama Sila Kelima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Ini menjadi dasar filosofis bahwa tujuan akhir peradilan adalah keadilan sosial.
  2. UUD 1945: Sebagai konstitusi negara, khususnya Pasal 24, 24A, 24B, dan 24C. Pasal-pasal ini menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  3. UU No. 48 Tahun 2009: Tentang Kekuasaan Kehakiman. Ini adalah payung hukum utama (undang-undang organik) yang mengatur bagaimana sistem peradilan dijalankan di Indonesia, menggantikan UU No. 4 Tahun 2004.

Struktur Lembaga Peradilan di Indonesia (Bagan dan Penjelasan)

Infografis bagan struktur sistem peradilan di Indonesia, menunjukkan Mahkamah Agung (MA) dan empat lingkungan peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Sistem peradilan di Indonesia menganut sistem yang terpadu di bawah puncak kekuasaan kehakiman. Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (MK).

Di bawah Mahkamah Agung, terdapat empat lingkungan peradilan yang memiliki kompetensi (kewenangan) mengadili perkara yang berbeda-beda:

1. Lingkungan Peradilan Umum

Ini adalah lingkungan peradilan yang paling sering bersentuhan dengan masyarakat luas. Peradilan umum berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

  • Tingkat Pertama: Pengadilan Negeri (berkedudukan di Kabupaten/Kota).
  • Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi (berkedudukan di Provinsi).
  • Tingkat Kasasi: Mahkamah Agung.

2. Lingkungan Peradilan Agama

Khusus bagi masyarakat yang beragama Islam, Peradilan Agama bertugas memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam.

Bidang perkaranya meliputi: Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.

3. Lingkungan Peradilan Militer

Lingkungan ini memiliki yurisdiksi khusus (terbatas). Peradilan Militer hanya mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau seseorang yang menurut undang-undang dipersamakan dengan anggota TNI.

4. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Peradilan ini unik karena objek sengketanya bukan antar warga, melainkan antara warga negara dengan pemerintah. PTUN bertugas menyelesaikan sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang merugikan seseorang atau badan hukum perdata.

Selain empat lingkungan tersebut, terdapat Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki wewenang spesifik seperti menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Fungsi dan Tujuan Utama Peradilan

Modern 3D render of the Scales of Justice, perfectly balanced. The scales are made of a sleek, polished bronze or gold material, reflecting light beautifully. The background is a clean, dark, minimalist studio background (deep navy blue or charcoal grey), creating a strong contrast. The lighting is dramatic and focused, highlighting the form and balance of the scales. The image should feel symbolic, professional, and powerful, representing the concept of fairness and law. No text, no people.
Mengapa sistem peradilan sangat vital bagi sebuah negara hukum (rechtsstaat) seperti Indonesia? Berikut adalah fungsi dan tujuan utamanya:
  • Menegakkan Hukum dan Keadilan: Memastikan aturan hukum yang tertulis diterapkan dengan benar dan adil dalam kehidupan nyata.
  • Memberikan Kepastian Hukum: Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa tindakan yang benar dilindungi dan tindakan yang salah dihukum, sehingga tercipta ketertiban.
  • Melindungi Hak dan Kebebasan Warga Negara: Peradilan berfungsi sebagai benteng terakhir bagi warga negara yang hak asasinya dilanggar, baik oleh sesama warga maupun oleh negara.
  • Menyelesaikan Perselisihan Secara Damai: Mencegah tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dengan menyediakan forum resmi untuk menyelesaikan sengketa.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Untuk melengkapi pemahaman Anda tentang pengertian peradilan, berikut adalah jawaban atas pertanyaan yang sering muncul:

Apa itu asas peradilan yang baik?

Sesuai amanat UU Kekuasaan Kehakiman, peradilan di Indonesia harus dilaksanakan dengan asas "sederhana, cepat, dan biaya ringan". Artinya, proses hukum tidak boleh berbelit-belit, tidak boleh ditunda-tunda tanpa alasan jelas, dan biayanya harus terjangkau oleh masyarakat.

Siapa saja pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia?

Pelaku utamanya adalah Mahkamah Agung (MA) beserta badan peradilan di bawahnya (Peradilan Umum, Agama, Militer, dan TUN), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Apakah Kejaksaan termasuk lembaga peradilan?

Secara teknis kelembagaan, Kejaksaan bukan bagian dari lembaga peradilan (kekuasaan kehakiman), melainkan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Namun, Kejaksaan adalah elemen krusial dalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) yang bekerja berdampingan dengan Kepolisian dan Pengadilan.


Kesimpulan

Memahami pengertian peradilan secara utuh membantu kita menyadari betapa pentingnya sistem ini dalam menjaga keharmonisan bernegara. Peradilan adalah "nyawa" atau sistem yang bekerja untuk menegakkan keadilan, sementara pengadilan adalah "raga" atau lembaga tempat proses tersebut berlangsung.

Sebagai warga negara yang baik, memahami struktur seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, hingga Mahkamah Agung dan Konstitusi bukan hanya soal teori hukum, melainkan langkah awal untuk sadar hukum dan mengetahui hak-hak kita di mata hukum.

Semoga artikel ini memberikan pencerahan mengenai sistem peradilan di Indonesia. Jika Anda merasa informasi ini bermanfaat, bagikan kepada rekan atau kerabat yang membutuhkan!

Posting Komentar untuk "Memahami Peradilan di Indonesia: Pengertian, Sistem, dan Bedanya dengan Pengadilan"