Pengertian Bencana Alam Menurut Para Ahli (Lengkap dengan UU dan Sumber Internasional)

Memahami pengertian bencana alam menurut para ahli adalah langkah fundamental dalam studi kebencanaan, manajemen risiko, dan upaya mitigasi. Definisi bencana bukanlah sebuah konsep tunggal yang diterima secara universal. Sebaliknya, maknanya bervariasi tergantung pada perspektif yang digunakan—mulai dari kacamata hukum negara, standar lembaga pemerintah, pedoman organisasi internasional, hingga analisis mendalam dari para akademisi di berbagai bidang ilmu. Perbedaan sudut pandang ini memperkaya pemahaman kita tentang apa yang sebenarnya membuat suatu peristiwa menjadi sebuah "bencana".

Pengertian bencana alam menurut para ahli diilustrasikan dengan peristiwa alam dahsyat yang mengancam pemukiman warga.

Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai definisi bencana dari sumber-sumber paling kredibel, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan menyajikan pandangan dari undang-undang, badan pemerintah, PBB, hingga para pakar, kita akan mendapatkan gambaran yang utuh dan komprehensif mengenai konsep bencana.

Pengertian Bencana Menurut Hukum dan Pemerintah Indonesia

Di Indonesia, definisi bencana memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi acuan utama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana.

Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2007

Sumber paling otoritatif di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Pasal 1 Ayat 1, disebutkan secara jelas definisi bencana sebagai berikut:

"Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis."

Penjelasan dari kutipan ini sangat krusial. UU ini menegaskan bahwa bencana tidak hanya disebabkan oleh faktor alam (gempa bumi, tsunami, letusan gunung api), tetapi juga bisa berasal dari faktor non-alam (gagal teknologi, epidemi, wabah penyakit) dan faktor manusia (konflik sosial, terorisme). Definisi ini menjadi dasar hukum bagi setiap tindakan, kebijakan, dan alokasi sumber daya dalam manajemen bencana di Indonesia.

Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas penanggulangan bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengadopsi dan mengoperasionalkan definisi yang tercantum dalam UU No. 24/2007. Pengertian bencana menurut BNPB sepenuhnya selaras dengan landasan hukum tersebut. BNPB menekankan bahwa suatu peristiwa baru dapat disebut bencana jika telah menyebabkan dampak merusak yang signifikan pada masyarakat, seperti korban jiwa, kerugian ekonomi, dan gangguan fungsi sosial yang melampaui kemampuan masyarakat lokal untuk menanganinya sendiri.

Pengertian Bencana dari Perspektif Internasional

Lembaga-lembaga internasional juga memiliki definisi yang menjadi rujukan global dalam upaya kemanusiaan dan pengurangan risiko bencana.

Menurut PBB/UNISDR (United Nations Office for Disaster Risk Reduction)

United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNISDR), yang kini dikenal sebagai UNDRR, memberikan salah satu definisi bencana yang paling banyak dikutip secara global. Menurut UNISDR:

"Bencana adalah gangguan serius terhadap fungsi suatu masyarakat atau komunitas yang menyebabkan kerugian manusia, materi, ekonomi, atau lingkungan yang meluas, yang melampaui kemampuan masyarakat atau komunitas yang terkena dampak untuk mengatasinya dengan menggunakan sumber dayanya sendiri."

Definisi ini menyoroti dua frasa kunci: "gangguan serius terhadap fungsi suatu masyarakat" dan "melampaui kemampuan masyarakat untuk mengatasinya". Artinya, sebuah gempa bumi berkekuatan tinggi di area tak berpenghuni bukanlah sebuah bencana. Peristiwa tersebut baru menjadi bencana ketika menimpa komunitas dan dampaknya begitu besar hingga membutuhkan bantuan dari luar.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)

World Health Organization (WHO) mendefinisikan bencana dari perspektif kesehatan publik dan krisis kemanusiaan. Menurut WHO, bencana adalah:

"Setiap kejadian yang menyebabkan kerusakan, gangguan ekologis, hilangnya nyawa manusia, atau memburuknya derajat kesehatan atau pelayanan kesehatan pada skala tertentu yang memerlukan respons dari luar komunitas atau wilayah yang terkena dampak."

Fokus utama WHO adalah pada dampak kesehatan, seperti jatuhnya korban luka dan jiwa, serta lumpuhnya fasilitas dan layanan kesehatan akibat suatu peristiwa.

Pengertian Bencana Alam Menurut Para Ahli Akademis

Tim penyelamat internasional membantu warga setelah bencana, sesuai dengan definisi bencana dari PBB yang menekankan pada kapasitas masyarakat.
Para akademisi sering kali memberikan definisi yang lebih mendalam dan bernuansa, menghubungkan fenomena fisik dengan konteks sosial, ekonomi, dan lingkungan.

1. Coburn A.W., Spence R., & Pomonis A. (1994)

Menurut Coburn, Spence, dan Pomonis dalam karyanya yang berpengaruh, bencana adalah:

"Suatu kejadian yang tak terduga yang mengakibatkan tingkat kerusakan, korban, dan kerugian harta benda yang sedemikian rupa sehingga melampaui kemampuan dan sumber daya normal yang dimiliki masyarakat untuk menanggulanginya."

Definisi ini menekankan pada aspek kejutan (tak terduga) dan melebihi kapasitas normal, yang sejalan dengan definisi dari UNISDR.

2. Heru Sri Haryanto

Pakar dari Indonesia, Heru Sri Haryanto, mendefinisikan bencana sebagai:

"Suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat, yang mengakibatkan kerugian yang meluas pada kehidupan manusia dari segi materi, ekonomi, atau lingkungan dan yang melampaui kemampuan masyarakat yang bersangkutan untuk mengatasi dengan menggunakan sumber daya mereka sendiri."

Definisi ini sangat dipengaruhi oleh kerangka kerja UNISDR dan disesuaikan dengan konteks pemahaman kebencanaan di Indonesia.

3. Kamadhis UGM

Pusat Studi Bencana (Kamadhis) Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai salah satu pusat studi kebencanaan terkemuka di Indonesia, memandang bencana sebagai:

"Hasil dari interaksi antara fenomena alam atau buatan manusia dengan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan yang rentan yang mengakibatkan dampak yang tidak dapat diatasi oleh masyarakat yang terkena."

Definisi ini secara eksplisit menyebutkan faktor kerentanan (vulnerability) sebagai komponen kunci.

4. Parker (1992)

Parker adalah salah satu ahli yang mempopulerkan pandangan bahwa bencana bukanlah semata-mata peristiwa alam. Menurutnya:

Bencana adalah hasil dari interaksi antara fenomena alam yang ekstrem dengan suatu masyarakat yang rentan (vulnerable).

Artinya, tidak ada bencana jika tidak ada masyarakat yang rentan. Gempa di gurun pasir bukanlah bencana, tetapi gempa yang sama di kota padat penduduk adalah bencana. Perspektif ini menggeser fokus dari sekadar "ancaman alam" menjadi "kondisi sosial" manusia.

5. Departemen Kesehatan RI

Serupa dengan WHO, Departemen Kesehatan Republik Indonesia mendefinisikan bencana sebagai:

"Peristiwa yang mengakibatkan korban dan/atau kerusakan sarana dan prasarana kesehatan sehingga kegiatan rutin pelayanan kesehatan terganggu atau bahkan berhenti sama sekali."

Fokusnya sangat jelas, yaitu pada dampak terhadap korban manusia dan sistem layanan kesehatan.

6. Rijanta, dkk (2018)

Dalam pandangan yang lebih modern, akademisi Indonesia seperti Rijanta dkk. sering menekankan pada konsep risiko:

Bencana adalah realisasi dari suatu risiko, di mana ancaman (hazard) bertemu dengan kerentanan (vulnerability) pada suatu ruang dan waktu, yang menyebabkan gangguan serius dan kerugian.

Definisi ini menggarisbawahi bahwa bencana bukanlah peristiwa acak, melainkan puncak dari kondisi risiko yang sudah ada sebelumnya.

Tabel Perbandingan Definisi Bencana

Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah rangkuman perbandingan dari berbagai definisi yang telah dibahas.

Sumber/Ahli Inti Definisi Perspektif/Fokus Utama
UU No. 24/2007 Peristiwa yang mengancam & mengganggu kehidupan masyarakat akibat faktor alam/non-alam/manusia. Hukum & Pemerintahan
UNISDR/UNDRR Gangguan serius pada fungsi masyarakat yang melebihi kapasitasnya untuk mengatasi. Internasional & Kapasitas
WHO Kejadian yang melumpuhkan kapasitas kesehatan lokal dan membutuhkan bantuan eksternal. Kesehatan Publik & Kemanusiaan
Coburn, dkk. Suatu kejadian yang mengakibatkan kerusakan, korban, dan kerugian melebihi kemampuan normal. Akademis & Dampak Fisik
Parker (1992) Hasil dari interaksi antara fenomena alam dengan masyarakat yang rentan (vulnerable). Sosiologi & Kerentanan
Kamadhis UGM Interaksi antara ancaman dengan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan yang rentan. Akademis & Interdisipliner

Benang Merah: Unsur-Unsur Esensial dalam Definisi Bencana

Infografis yang menjelaskan tiga unsur esensial bencana: Ancaman (Hazard), Kerentanan (Vulnerability), dan Dampak (Impact), yang bersama-sama menciptakan Risiko Bencana.
Dari berbagai definisi di atas, kita dapat menarik sebuah benang merah. Sebuah peristiwa dapat dikategorikan sebagai bencana jika memenuhi tiga unsur-unsur bencana yang esensial, yaitu:
  • Adanya Ancaman (Hazard): Ini adalah peristiwa atau fenomena berbahaya, baik itu alam (gempa bumi, banjir), non-alam (wabah), maupun buatan manusia (kegagalan industri), yang berpotensi menyebabkan kerusakan dan korban.
  • Adanya Kerentanan (Vulnerability): Ini adalah kondisi masyarakat, sistem, atau aset yang membuatnya rentan atau tidak mampu menahan dampak dari ancaman. Kerentanan bisa berupa fisik (bangunan tidak tahan gempa), sosial (kemiskinan), ekonomi (tidak punya tabungan), maupun lingkungan.
  • Dampak yang Signifikan (Impact/Losses): Pertemuan antara ancaman dan kerentanan harus menimbulkan dampak atau kerugian yang signifikan. Dampak ini bisa berupa korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, dan gangguan serius pada fungsi masyarakat yang skalanya melampaui kapasitas lokal untuk menanganinya.

Tanpa salah satu dari ketiga unsur ini, sebuah peristiwa ekstrem mungkin hanya akan menjadi fenomena alam biasa, bukan sebuah bencana.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, pengertian bencana alam menurut para ahli, pemerintah, dan lembaga internasional tidak hanya berfokus pada kekuatan fenomena alam itu sendiri. Definisi modern secara konsisten menekankan bahwa bencana adalah produk dari pertemuan antara ancaman (hazard) dengan kondisi kerentanan (vulnerability) manusia dan sistem yang ada.

Pemahaman ini sangat penting karena menggeser paradigma penanggulangan bencana dari sekadar respons reaktif menjadi upaya proaktif dalam mengurangi risiko. Dengan memahami bahwa kerentanan adalah faktor kunci yang bisa kita kendalikan, maka upaya mitigasi, kesiapsiagaan, dan pembangunan yang berketahanan menjadi jalan utama untuk meminimalisir dampak bencana di masa depan.

Posting Komentar untuk "Pengertian Bencana Alam Menurut Para Ahli (Lengkap dengan UU dan Sumber Internasional)"