Kupas Tuntas Pengertian Kurikulum Menurut UU No 20 Tahun 2003
Bagi para mahasiswa, guru, dosen, dan praktisi pendidikan di Indonesia, memahami landasan hukum yang menjadi pilar sistem pendidikan nasional adalah sebuah keharusan. Salah satu pilar terpenting tersebut adalah definisi kurikulum yang termaktub dalam Undang-Undang. Lantas, bagaimana sebenarnya pengertian kurikulum menurut UU No 20 Tahun 2003? Artikel ini akan mengupasnya secara tuntas, mulai dari definisi yuridis, penjabarannya, hingga relevansinya dengan kurikulum yang berlaku saat ini.
Pendahuluan: Landasan Hukum Kurikulum di Indonesia
Sebagai jawaban langsung, landasan hukum utama yang mendefinisikan kurikulum di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Secara spesifik, definisi ini dijelaskan dalam Bab I, Pasal 1, Ayat 19.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003, Bab I, Pasal 1, Ayat 19, pengertian kurikulum adalah:
"Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu."
Undang-undang ini menjadi titik sentral dan landasan yuridis bagi seluruh penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Artinya, setiap pengembangan dan implementasi kurikulum di semua jenjang dan jenis pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan definisi fundamental ini.
Membedah Definisi Kurikulum dalam UU Sistem Pendidikan Nasional
Seperangkat Rencana dan Pengaturan
Frasa ini menegaskan bahwa kurikulum bukanlah sekadar kumpulan ide atau gagasan acak. Ia adalah sebuah dokumen yang terstruktur, sistematis, dan direncanakan secara sadar. Wujudnya adalah sebuah rencana tertulis yang mencakup berbagai aspek, seperti struktur program, alur pembelajaran, alokasi waktu, hingga beban belajar.
Tujuan, Isi, dan Bahan Pelajaran
Ini adalah tiga elemen inti yang menjadi jantung kurikulum.
- Tujuan: Merujuk pada kompetensi dan hasil yang ingin dicapai setelah peserta didik menyelesaikan suatu program pembelajaran. Tujuan ini berjenjang, mulai dari tujuan pendidikan nasional yang luas, hingga tujuan institusional dan tujuan pembelajaran yang lebih spesifik.
- Isi: Merupakan materi ajar atau konten yang diberikan kepada siswa untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Ini mencakup konsep, teori, dan topik-topik pelajaran yang relevan.
- Bahan Pelajaran: Ini adalah wujud konkret dari isi, seperti buku teks, modul, lembar kerja, dan sumber-sumber belajar lain yang digunakan dalam proses pembelajaran.
Cara yang Digunakan
Elemen ini menekankan bahwa kurikulum tidak hanya mengatur "apa" yang harus dipelajari, tetapi juga "bagaimana" cara mempelajarinya. "Cara" ini mencakup berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang akan diimplementasikan oleh guru di dalam kelas untuk menyampaikan materi dan memfasilitasi proses belajar siswa.
Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembelajaran
Fungsi ini menempatkan kurikulum sebagai panduan praktis dan acuan operasional. Bagi sekolah dan guru, kurikulum berfungsi sebagai pegangan dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan belajar mengajar agar berjalan secara efektif dan terarah.
Untuk Mencapai Tujuan Pendidikan Tertentu
Frasa penutup ini menghubungkan semua elemen kurikulum dengan sasaran yang lebih besar. "Tujuan pendidikan tertentu" ini selaras dengan visi dan misi setiap institusi pendidikan, yang pada akhirnya bermuara pada pencapaian tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.
Perspektif Lain: Pengertian Kurikulum Menurut Para Ahli
Definisi yuridis dalam undang-undang tersebut diperkaya dan diperkuat oleh pandangan para ahli pendidikan. Perspektif mereka memberikan kedalaman dan nuansa yang lebih luas terhadap konsep kurikulum.
- Prof. Dr. S. Nasution: Beliau memandang kurikulum sebagai suatu rencana yang disusun untuk melancarkan proses belajar mengajar di bawah bimbingan dan tanggung jawab sekolah atau lembaga pendidikan. Pandangan ini menekankan peran kurikulum sebagai sebuah rencana terorganisir.
- Hilda Taba: Menurut Hilda Taba, kurikulum adalah sebuah rencana pembelajaran atau a plan for learning. Ia menekankan bahwa dalam pengembangan kurikulum, perlu adanya pertimbangan matang terhadap proses pembelajaran dan perkembangan individu siswa.
Apa Fungsi Kurikulum dalam Sistem Pendidikan?
Berdasarkan definisi dan tujuannya, kurikulum memegang berbagai fungsi krusial bagi setiap pemangku kepentingan dalam ekosistem pendidikan.
Fungsi bagi Siswa
Bagi siswa, kurikulum berfungsi sebagai sarana untuk mengembangkan potensi diri secara menyeluruh. Kurikulum menyediakan pengalaman belajar yang terstruktur untuk mencapai tujuan pendidikan dan mempersiapkan mereka untuk kehidupan di masyarakat.
Fungsi bagi Guru
Untuk guru, fungsi kurikulum adalah sebagai pedoman kerja. Ia menjadi acuan dalam merancang pembelajaran, memilih materi, menentukan strategi mengajar, hingga melakukan evaluasi terhadap perkembangan belajar siswa.
Fungsi bagi Kepala Sekolah dan Pengawas
Bagi kepala sekolah dan pengawas, kurikulum menjadi tolok ukur dan acuan dalam melakukan supervisi, pembinaan, dan evaluasi. Ini membantu memastikan bahwa proses pembelajaran di sekolah berjalan sesuai dengan standar dan tujuan yang telah ditetapkan.
Fungsi bagi Masyarakat dan Orang Tua
Masyarakat dan orang tua dapat menggunakan kurikulum sebagai alat untuk memberikan masukan dan melakukan kontrol terhadap proses pendidikan. Kurikulum yang transparan memungkinkan mereka untuk memahami apa yang dipelajari anak-anak mereka dan bagaimana sekolah berupaya mencapai tujuan pendidikannya.
4 Komponen Utama yang Membentuk Kurikulum
Komponen Tujuan (Objectives)
Komponen ini menjawab pertanyaan "Apa yang ingin dicapai?". Tujuan menjadi arah dan sasaran akhir dari seluruh kegiatan pembelajaran.
Komponen Isi/Materi (Content)
Komponen ini menjawab pertanyaan "Apa yang akan dipelajari?". Isi atau materi merupakan bahan ajar yang disajikan kepada siswa untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan.
Komponen Proses/Strategi (Method)
Komponen ini menjawab pertanyaan "Bagaimana cara mempelajarinya?". Ini berkaitan dengan metode, pendekatan, dan strategi yang digunakan guru untuk menyampaikan materi dan menciptakan pengalaman belajar yang efektif.
Komponen Evaluasi (Evaluation)
Komponen ini menjawab pertanyaan "Bagaimana mengukur ketercapaian tujuan?". Evaluasi digunakan untuk menilai efektivitas proses pembelajaran dan mengukur sejauh mana tujuan kurikulum telah tercapai.
Kedudukan UU No 20 Tahun 2003 dalam Perkembangan Kurikulum Indonesia
Satu hal penting yang perlu digarisbawahi adalah relevansi abadi dari UU No. 20 Tahun 2003. Undang-undang ini merupakan payung hukum yang menaungi lahirnya berbagai kurikulum setelahnya.
Mulai dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006, Kurikulum 2013, hingga Kurikulum Merdeka yang diterapkan saat ini, semuanya dikembangkan dengan mengacu pada definisi dan prinsip yang tertuang dalam UU Sisdiknas. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun implementasi dan pendekatannya bisa berubah sesuai tuntutan zaman, landasan yuridis kurikulum tetap sama, yaitu UU No. 20 Tahun 2003.
Kesimpulan
Pada intinya, pengertian kurikulum menurut UU No 20 Tahun 2003 adalah sebagai seperangkat rencana terstruktur yang mencakup tujuan, isi, bahan, dan cara pembelajaran. Definisi ini berfungsi sebagai pedoman utama bagi penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Ia bukan sekadar definisi hukum yang kaku, melainkan fondasi dinamis yang menjadi jantung dari seluruh sistem pendidikan nasional.
Memahami definisi ini secara mendalam adalah langkah awal yang krusial bagi setiap insan pendidikan. Dengan pemahaman yang kokoh terhadap landasan ini, kita dapat bersama-sama berkontribusi dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum secara lebih baik. Pada akhirnya, pemahaman ini menjadi kunci untuk terus berinovasi dan memajukan kualitas pendidikan di Indonesia.



Posting Komentar untuk "Kupas Tuntas Pengertian Kurikulum Menurut UU No 20 Tahun 2003"