Kupas Tuntas Pengertian Masjid Menurut Para Ahli (Lengkap: Bahasa, Istilah, dan Fungsi)
Kata "masjid" begitu lekat dalam keseharian umat Islam, menjadi simbol utama tempat ibadah yang mudah ditemui di berbagai penjuru dunia. Namun, maknanya ternyata jauh lebih mendalam dan spesifik daripada sekadar bangunan tempat shalat. Untuk memahaminya secara utuh, artikel ini akan mengupas tuntas pengertian masjid menurut para ahli, mulai dari akar bahasanya, definisi syar'i, pandangan ulama fiqih klasik, hingga perspektif cendekiawan kontemporer.
Pengertian Masjid Secara Bahasa (Etimologi): Akar Kata Tempat Bersujud
Secara kebahasaan, kata masjid (مَسْجِد) berasal dari bahasa Arab. Ia merupakan isim makan (kata benda yang menunjukkan tempat) dari kata kerja (fi'il) سَجَدَ (sajada) - يَسْجُدُ (yasjudu), yang memiliki arti fundamental "bersujud", "tunduk", atau "meletakkan dahi ke tanah sebagai bentuk penghormatan dan ketundukan tertinggi".
Dari akar kata ini, dapat disimpulkan bahwa secara etimologis, masjid berarti "tempat untuk bersujud". Makna ini menegaskan fungsi paling esensial dari sebuah masjid, yaitu sebagai lokasi di mana seorang hamba merendahkan dirinya di hadapan Allah SWT. Definisi etimologis ini sejalan dengan penjelasan yang terdapat dalam kamus-kamus Arab klasik terkemuka seperti Lisan al-'Arab karya Ibnu Manzhur.
Pengertian Masjid Secara Istilah (Terminologi Syar'i): Sebuah Definisi Universal
"Sebidang tanah atau bangunan yang diwakafkan secara permanen dan dikhususkan untuk pelaksanaan ibadah shalat oleh kaum Muslimin."
Definisi ini mengandung tiga elemen kunci yang membedakan masjid dari tempat shalat biasa (seperti mushola kantor atau rumah):
- Status Wakaf: Tanah atau bangunan masjid harus berstatus wakaf karena Allah. Artinya, kepemilikannya telah diserahkan sepenuhnya kepada Allah SWT dan tidak bisa lagi diperjualbelikan, diwariskan, atau dihibahkan.
- Kekhususan (Takhsis): Tempat tersebut harus secara khusus diniatkan dan ditetapkan sebagai masjid. Niat wakif (orang yang berwakaf) menjadi penentu utama status hukumnya.
- Permanen (Ta'bid): Statusnya sebagai masjid berlaku untuk selamanya hingga hari kiamat. Sekali sebidang tanah diwakafkan untuk masjid, ia akan selamanya menjadi masjid.
Definisi Masjid Menurut Para Ulama dan Ahli Terkemuka
Untuk memperdalam pemahaman, mari kita telaah pandangan para ulama dan ahli terkemuka dari berbagai era mengenai konsep masjid.
Menurut Ulama Fiqih Klasik (Imam As-Suyuthi & Imam Az-Zarkasyi)
Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitabnya yang monumental, Al-Asybah wan Nazhair, memberikan definisi yang ringkas namun padat:
"Masjid adalah tempat yang diwakafkan untuk shalat selamanya dan dibangun karenanya."
Sementara itu, Imam Badruddin Az-Zarkasyi, dalam karya spesialisnya I’lamus Sajid bi Ahkamil Masjid (Informasi bagi Orang yang Bersujud tentang Hukum-hukum Masjid), memberikan penjelasan yang sangat detail. Beliau menegaskan bahwa definisi masjid tidak hanya mencakup bangunan fisiknya, tetapi juga:
"...mencakup tanahnya hingga ke lapisan bumi yang ketujuh dan udara di atasnya hingga ke langit."
Pandangan ini memiliki implikasi hukum yang penting, misalnya larangan membangun sesuatu di atas atau di bawah tanah masjid yang dapat menodai kesuciannya.
Menurut Pandangan Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i memiliki pandangan unik yang menekankan pentingnya niat wakaf di atas segalanya. Menurut pandangan mazhab ini, suatu tempat sudah sah dianggap sebagai masjid murni karena status tanahnya yang telah diwakafkan dan diniatkan untuk masjid, meskipun belum ada bangunan fisik sama sekali di atasnya. Begitu niat wakaf telah diikrarkan, maka seluruh hukum terkait masjid, seperti keutamaan shalat di dalamnya dan larangan bagi wanita haid untuk berdiam diri, mulai berlaku untuk tanah tersebut.
Menurut Ulama Kontemporer (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin)
Ulama besar kontemporer, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, memberikan definisi yang lebih sederhana dan berorientasi pada fungsi utama masjid. Beliau menjelaskan masjid sebagai:
"Setiap tempat yang disiapkan agar manusia dapat melaksanakan shalat lima waktu di dalamnya secara berjamaah."
Definisi ini menekankan pada aspek fungsional masjid sebagai fasilitas publik yang disediakan bagi umat Islam untuk menunaikan salah satu syiar Islam terpenting, yaitu shalat berjamaah.
Perspektif Cendekiawan Modern Indonesia (Prof. M. Quraish Shihab)
Cendekiawan terkemuka Indonesia, Prof. Dr. M. Quraish Shihab, seringkali menyajikan pandangan yang lebih luas mengenai konsep masjid. Beliau menekankan bahwa masjid tidak boleh direduksi fungsinya hanya sebagai tempat ibadah ritual (mahdhah) semata. Merujuk pada sejarah Masjid Nabawi di zaman Rasulullah SAW, masjid idealnya juga berfungsi sebagai pusat peradaban dan aktivitas sosial kemasyarakatan (ghairu mahdhah). Ini mencakup fungsi sebagai pusat pendidikan, pengembangan ekonomi umat, musyawarah, hingga kegiatan sosial lainnya.
Perbedaan Esensial: Masjid, Mushola, dan Surau
Di Indonesia, selain masjid, kita mengenal istilah mushola, surau, atau langgar. Meskipun fungsinya sama-sama untuk shalat, terdapat perbedaan hukum yang esensial di antara keduanya.
| Aspek | Masjid | Mushola / Surau / Langgar |
|---|---|---|
| Definisi & Status | Tanah wakaf permanen yang dikhususkan untuk ibadah. | Bangunan/ruangan sementara atau tidak permanen untuk shalat. Statusnya bukan wakaf. |
| Shalat Jumat | Wajib didirikan (jika merupakan Masjid Jami' atau masjid utama di suatu wilayah). | Tidak sah untuk menyelenggarakan Shalat Jumat. |
| Hukum I'tikaf | Sah dan sangat disunnahkan untuk dilakukan. | Terdapat perbedaan pendapat ulama, namun mayoritas berpendapat tidak sah karena bukan masjid. |
| Hukum Wanita Haid | Dilarang untuk masuk dan berdiam diri di dalamnya. | Diperbolehkan untuk masuk atau singgah karena tidak memiliki hukum masjid. |
Fungsi Masjid: Jantung Peradaban Umat Islam
- Sebagai Pusat Ibadah dan Spiritualitas: Ini adalah fungsi utama. Masjid menjadi tempat shalat berjamaah, i'tikaf, dzikir bersama, tadarus Al-Qur'an, dan berbagai ibadah lain yang menguatkan hubungan vertikal seorang hamba dengan Tuhannya.
- Sebagai Pusat Pendidikan dan Intelektual: Sejak zaman Rasulullah, masjid adalah universitas pertama umat Islam. Di dalamnya berlangsung majelis ilmu, kajian kitab, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), dan seringkali dilengkapi dengan perpustakaan Islam sebagai sumber literasi umat.
- Sebagai Pusat Sosial dan Kemasyarakatan: Masjid adalah ruang komunal tempat umat berinteraksi. Ia menjadi lokasi akad nikah, musyawarah warga untuk menyelesaikan masalah, pusat pengelolaan dan distribusi zakat, infak, dan sedekah, bahkan menjadi tempat berlindung saat terjadi bencana.
- Sebagai Pusat Informasi dan Dakwah: Mimbar Jumat adalah media dakwah dan penyebaran informasi keumatan yang paling efektif. Dari mimbar inilah pesan-pesan moral, sosial, dan politik Islam disebarkan kepada jamaah secara rutin.
Kesimpulan: Memaknai Kembali Peran Masjid
Dari paparan lengkap mengenai pengertian masjid menurut para ahli, kita dapat menarik sebuah kesimpulan besar. Masjid bukanlah sekadar bangunan fisik, melainkan sebuah institusi mulia dalam Islam yang memiliki definisi hukum yang ketat (berbasis wakaf permanen) dan fungsi sosial-peradaban yang sangat luas.
Para ulama, baik klasik maupun kontemporer, sepakat bahwa esensi masjid terletak pada kekhususannya sebagai tempat bersujud yang telah diserahkan sepenuhnya kepada Allah. Namun, manifestasi dari penyerahan diri itu tidak berhenti pada ritual, melainkan meluas pada pemberdayaan umat di segala bidang kehidupan.
Oleh karena itu, tugas kita bersama adalah memaknai kembali peran masjid. Tidak hanya sebagai tempat kita bersujud lima kali sehari, tetapi juga sebagai episentrum kebangkitan ilmu, persaudaraan, dan kemajuan peradaban umat Islam, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para generasi terdahulu.



Posting Komentar untuk "Kupas Tuntas Pengertian Masjid Menurut Para Ahli (Lengkap: Bahasa, Istilah, dan Fungsi)"