Pengertian UMKM Menurut Para Ahli dan Pemerintah (Terlengkap 2024)
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah detak jantung dan tulang punggung perekonomian Indonesia. Hampir di setiap sudut jalan, kita menemukan denyut nadi kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh skala usaha ini. Namun, seringkali muncul kebingungan: apa sebenarnya definisi UMKM yang akurat? Apakah warung kelontong di sebelah rumah termasuk usaha mikro atau kecil? Bagaimana dengan coffee shop modern yang sedang naik daun?
Faktanya, pengertian UMKM dapat dilihat dari dua lensa yang berbeda namun saling melengkapi. Artikel ini akan mengupas tuntas pengertian UMKM menurut para ahli dari sudut pandang konseptual ekonomi, sekaligus menelusuri definisi dan kriteria UMKM berdasarkan landasan hukum pemerintah yang berlaku saat ini (termasuk peraturan terbaru tahun 2024). Mari kita bedah satu per satu untuk mendapatkan pemahaman yang utuh.
Kumpulan Pengertian UMKM Menurut Para Ahli
Sebelum pemerintah menetapkan batasan angka yang kaku, para ahli ekonomi dan bisnis telah lama merumuskan pengertian UMKM menurut para ahli berdasarkan karakteristik kualitatifnya. Definisi ini cenderung berfokus pada sifat, manajemen, dan peran strategisnya dalam ekosistem ekonomi.
Berikut adalah beberapa pandangan dari para pakar terkemuka di Indonesia.
1. Menurut Ina Primiana
Dr. Ina Primiana, seorang ekonom yang sering meneliti pengembangan ekonomi lokal, memberikan pandangan yang luas tentang UMKM.
"Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan suatu kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan. UKM memiliki peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan."
Analisis Singkat: Poin utama dari definisi Ina Primiana adalah penekanannya pada peran strategis UMKM. Beliau tidak hanya melihatnya sebagai entitas bisnis, tetapi sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan yang berfungsi ganda: menumbuhkan PDB sekaligus menjadi alat pemerataan kesejahteraan melalui penyerapan tenaga kerja.
2. Menurut M. Tohar
M. Tohar memberikan definisi yang lebih menyoroti karakteristik operasional dan kemandirian dari sebuah usaha kecil.
"Usaha Kecil adalah usaha yang memiliki kegiatan yang bersifat mandiri, yang dilakukan oleh perorangan atau suatu badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar."
Analisis Singkat: Fokus Tohar terletak pada aspek kemandirian dan independensi. Menurutnya, ciri utama sebuah UMKM adalah ia berdiri sendiri dan tidak menjadi bagian dari konglomerasi atau perusahaan besar. Ini menggarisbawahi sifat UMKM yang lincah dan tidak terikat oleh birokrasi korporat.
3. Menurut Kuncoro
Prof. Dr. Mudrajad Kuncoro, M.Soc.Sc., seorang ekonom dari Universitas Gadjah Mada, sering membahas UMKM dari sisi struktur manajemen dan modal.
"Berdasarkan perkembangannya, negara maju dan negara berkembang memiliki definisi UKM yang berbeda. Namun pada umumnya, definisi tersebut merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja, modal, aset, atau omzet penjualan yang kecil. Di samping itu, dari sisi manajemen, biasanya pemilik akan menjadi manajer."
Analisis Singkat: Kuncoro menyoroti dua hal penting. Pertama, definisi UMKM bersifat dinamis dan bisa berbeda antar negara. Kedua, ia menekankan pada karakteristik manajemen yang khas, yaitu kesatuan antara pemilik dan pengelola (manajer). Hal ini umum terjadi di mana pemilik bisnis terlibat langsung dalam pengambilan keputusan sehari-hari.
Definisi dan Kriteria UMKM Menurut Peraturan Pemerintah Indonesia
Berbeda dengan para ahli yang fokus pada konsep, pemerintah membutuhkan definisi yang pasti dan terukur. Kriteria UMKM yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan menjadi landasan hukum untuk keperluan perizinan, perpajakan, akses permodalan, hingga program bantuan pemerintah.
Saat ini, terdapat dua landasan hukum utama yang sering menjadi acuan, yaitu UU No. 20 Tahun 2008 yang telah lama dikenal, dan pembaruannya yang lebih relevan saat ini, yaitu PP No. 7 Tahun 2021.
Kriteria UMKM Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah selama bertahun-tahun menjadi pedoman utama dalam mengklasifikasikan skala usaha di Indonesia. Kriteria ini didasarkan pada dua metrik: Kekayaan Bersih (Aset) dan Hasil Penjualan Tahunan (Omzet).
Berikut rinciannya dalam tabel:
Kriteria | Usaha Mikro | Usaha Kecil | Usaha Menengah |
---|---|---|---|
Kekayaan Bersih (Aset) | Maksimal Rp 50 Juta | > Rp 50 Juta – Rp 500 Juta | > Rp 500 Juta – Rp 10 Miliar |
Hasil Penjualan (Omzet) | Maksimal Rp 300 Juta | > Rp 300 Juta – Rp 2,5 Miliar | > Rp 2,5 Miliar – Rp 50 Miliar |
Catatan: Kekayaan bersih tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pembaruan Kriteria dalam PP No. 7 Tahun 2021
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan menyederhanakan klasifikasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Peraturan ini membawa perubahan signifikan, di mana klasifikasi usaha kini lebih dominan menggunakan kriteria Hasil Penjualan Tahunan (Omzet).
Inilah pengertian UMKM menurut PP No 7 Tahun 2021 yang menjadi acuan paling relevan saat ini:
Kriteria | Usaha Mikro | Usaha Kecil | Usaha Menengah |
---|---|---|---|
Hasil Penjualan (Omzet) | Maksimal Rp 2 Miliar | > Rp 2 Miliar – Rp 15 Miliar | > Rp 15 Miliar – Rp 50 Miliar |
Catatan: PP ini juga menyebutkan kriteria Modal Usaha, namun untuk kemudahan klasifikasi dan program, batasan Omzet menjadi acuan yang paling sering digunakan.
Perubahan ini sangat penting bagi para pelaku usaha untuk mengetahui posisi bisnis mereka sesuai UMKM menurut undang-undang yang terbaru.Perbandingan Kunci: Definisi Ahli vs. Peraturan Pemerintah
Dari pemaparan di atas, terlihat jelas perbedaan fundamental antara dua pendekatan dalam mendefinisikan UMKM.
- Fokus Para Ahli: Cenderung kualitatif dan konseptual. Mereka melihat UMKM dari ciri-ciri seperti kemandirian, peran dalam ekonomi, dan struktur manajemen yang menyatu dengan kepemilikan. Definisi ini berguna untuk memahami jiwa dan karakter UMKM.
- Fokus Pemerintah: Murni kuantitatif dan legalistik. Definisi pemerintah didasarkan pada angka pasti (aset dan omzet) untuk memberikan kepastian hukum. Kriteria ini krusial untuk implementasi kebijakan, regulasi, dan penyaluran bantuan.
Keduanya tidak bertentangan, melainkan saling melengkapi untuk memberikan gambaran 360 derajat tentang apa itu UMKM.
Mengapa UMKM Sangat Penting bagi Perekonomian Indonesia?
- Kontribusi Besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
Berdasarkan data KemenkopUKM, kontribusi sektor UMKM terhadap PDB nasional secara konsisten berada di angka lebih dari 60%. Ini menunjukkan bahwa mayoritas aktivitas ekonomi di negara ini digerakkan oleh usaha skala mikro, kecil, dan menengah. - Penyedia Lapangan Kerja Terbesar di Indonesia
UMKM adalah jaring pengaman sosial yang luar biasa. Sektor ini mampu menyerap lebih dari 97% dari total tenaga kerja nasional. Setiap warung, bengkel, atau usaha katering yang buka berarti menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitarnya. - Mendorong Pemerataan Pembangunan dan Ekonomi
Berbeda dengan korporasi besar yang cenderung terpusat di kota-kota utama, UMKM tersebar hingga ke pelosok desa. Kehadiran mereka membantu menggerakkan roda ekonomi lokal, mengurangi urbanisasi, dan mendistribusikan pendapatan secara lebih merata. - Fleksibilitas dan Daya Tahan Tinggi saat Krisis
Sejarah telah membuktikan, mulai dari krisis moneter 1998 hingga pandemi COVID-19, UMKM menunjukkan daya tahan yang luar biasa. Strukturnya yang ramping dan kemampuannya untuk beradaptasi dengan cepat membuat mereka lebih tangguh menghadapi guncangan ekonomi dibandingkan perusahaan besar.
Kesimpulan
Pada akhirnya, pengertian UMKM menurut para ahli dan pemerintah memberikan kita pemahaman yang komprehensif. Dari para ahli, kita belajar tentang esensi dan karakteristik UMKM sebagai entitas bisnis yang mandiri, fleksibel, dan berjiwa kerakyatan. Sementara dari pemerintah, kita mendapatkan batasan yang jelas dan terukur melalui kriteria UMKM berbasis aset dan omzet yang diatur dalam PP No. 7 Tahun 2021.
Memahami kedua perspektif ini adalah langkah awal yang krusial bagi siapa saja, baik mahasiswa, calon pengusaha, maupun pelaku usaha yang sudah berjalan. Dengan mengetahui di mana posisi bisnis Anda dalam skala usaha mikro kecil menengah, Anda dapat lebih mudah mengidentifikasi peluang, mengakses program pemerintah, dan merencanakan strategi pertumbuhan yang tepat.
Dengan pemahaman yang kokoh ini, Anda selangkah lebih siap untuk tidak hanya membangun bisnis yang sukses, tetapi juga menjadi bagian dari pilar kokoh yang menopang perekonomian Indonesia.
Posting Komentar untuk "Pengertian UMKM Menurut Para Ahli dan Pemerintah (Terlengkap 2024)"