Jurnal: Pengertian Guru Menurut Para Ahli, UU, Peran, dan Kompetensinya (Lengkap)

Pendahuluan: Memahami Sosok Sentral dalam Pendidikan

Guru merupakan pilar fundamental dalam peradaban dan kemajuan suatu bangsa. Tanpa kehadiran sosok guru yang berdedikasi, transfer ilmu pengetahuan, penanaman nilai-nilai luhur, dan pembentukan karakter generasi penerus akan menjadi mustahil. Posisi guru tidak hanya strategis, tetapi juga sentral dalam ekosistem pendidikan. Oleh karena itu, memahami pengertian guru secara komprehensif adalah langkah awal untuk menghargai dan mengembangkan profesi yang mulia ini.

Artikel ini akan berfungsi sebagai sebuah jurnal pengertian guru yang mengupas tuntas hakikat guru dari berbagai perspektif otoritatif. Pembahasan akan dimulai dari landasan yuridis dalam undang-undang, definisi para ahli pendidikan terkemuka, hingga telaah mendalam mengenai peran, fungsi, tugas, serta kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang guru profesional di era modern, berdasarkan referensi akademis yang relevan.

Pengertian Guru dari Berbagai Sudut Pandang Otoritatif

Seorang guru inspiratif yang sedang membimbing sekelompok murid di dalam kelas, melambangkan peran sentral guru dalam pendidikan
Definisi guru tidaklah tunggal. Maknanya dapat ditinjau dari berbagai landasan, mulai dari hukum formal negara, leksikal, hingga perspektif keagamaan. Berikut adalah penjabarannya.

Definisi Guru Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005

Landasan hukum tertinggi yang mendefinisikan profesi guru di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 1 Ayat 1, pengertian guru menurut uu no 14 tahun 2005 dirumuskan secara jelas dan mengikat.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Definisi ini menegaskan bahwa guru bukan sekadar pengajar, melainkan seorang pendidik profesional yang memiliki serangkaian tugas holistik, mulai dari penyampaian ilmu hingga evaluasi perkembangan peserta didik secara menyeluruh.

Definisi Guru Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Secara leksikal, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberikan definisi yang lebih sederhana dan umum. Menurut KBBI, guru adalah "orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar." Definisi ini mencerminkan pandangan masyarakat umum yang melihat tugas utama guru adalah mengajar.

Definisi Guru dalam Perspektif Islam

Dalam khazanah intelektual Islam, konsep guru memiliki dimensi yang lebih dalam dan dikenal melalui beberapa istilah, antara lain:

  • Mu'allim: Seseorang yang mentransfer ilmu pengetahuan ('ilm). Fokusnya adalah pada aspek kognitif dan intelektual peserta didik.
  • Murabbi: Pendidik yang tidak hanya mengajar, tetapi juga memelihara, membimbing, dan mengembangkan potensi peserta didik (jasmani dan rohani) menuju kedewasaan.
  • Mu'addib: Seseorang yang menanamkan adab, etika, dan nilai-nilai luhur untuk membentuk kepribadian yang beradab.

Pengertian Guru Menurut Para Ahli (Kompilasi Terlengkap)

Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih kaya, penting untuk merujuk pada pengertian guru menurut para ahli pendidikan. Berikut adalah kompilasi definisi dari berbagai pakar yang sering dijadikan rujukan dalam studi akademis dan landasan teori guru.

  1. Menurut Syaiful Bahri Djamarah (2000), guru adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk membimbing dan membina anak didik, baik secara individual maupun klasikal, di sekolah maupun di luar sekolah.
  2. Menurut Sardiman A.M. (2001), guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar yang turut berperan dalam usaha membentuk sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. Guru adalah sosok yang harus "digugu dan ditiru".
  3. Menurut N. Purwanto (2002), guru adalah orang yang dengan sengaja memengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi. Dalam pengertian ini, guru tidak hanya terbatas pada profesi, tetapi juga siapa saja yang menjalankan fungsi mendidik.
  4. Menurut Moh. Uzer Usman (2001), guru merupakan suatu jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus, di mana pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan.
  5. Menurut Oemar Hamalik (2002), guru adalah seorang pendidik yang harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri, dan disiplin.
  6. Menurut Zakiah Daradjat (1995), guru adalah pendidik profesional karena ia secara sadar menerima dan memikul tanggung jawab untuk mendidik anak didiknya.
  7. Menurut Nana Sudjana (2002), guru adalah pendidik yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai hasil pembelajaran.
  8. Menurut Husnul Khotimah (2009), guru adalah orang yang memfasilitasi proses peralihan ilmu pengetahuan dari sumber belajar ke peserta didik.
  9. Menurut Soerjono Soekanto, guru adalah pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab memberikan pertolongan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaan.
  10. Menurut Dri Atmaka (2004), guru adalah orang yang didasarkan atas latar belakang pendidikannya dan memiliki keahlian dalam mendidik anak.
  11. Menurut W.J.S Poerwadarminta, guru adalah orang yang melakukan kegiatan di bidang mengajar.
  12. Menurut Hasbullah (2006), guru adalah setiap orang yang berwenang dan bertugas dalam dunia pendidikan dan pengajaran pada lembaga pendidikan formal.
Ilustrasi tumpukan buku tebal dengan cahaya yang memancar, merepresentasikan kumpulan pemikiran dan landasan teori mengenai pengertian guru menurut para ahli.

Peran dan Fungsi Guru di Era Modern

Peran guru telah berevolusi dari sekadar penyampai informasi menjadi arsitek pembelajaran. Fungsi guru tidak lagi terbatas di ruang kelas, melainkan mencakup berbagai aspek pengembangan siswa. Berikut adalah peran-peran utama seorang guru:

  • Sebagai Pendidik: Menanamkan nilai-nilai moral, etika, dan karakter mulia kepada peserta didik.
  • Sebagai Pengajar: Mentransfer ilmu pengetahuan, keterampilan, dan wawasan sesuai dengan bidang studinya.
  • Sebagai Pembimbing: Memberikan arahan dan bantuan kepada siswa yang menghadapi kesulitan, baik dalam aspek akademis maupun pribadi.
  • Sebagai Fasilitator: Menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan menyediakan sumber daya agar siswa dapat belajar secara aktif dan mandiri.
  • Sebagai Motivator: Mendorong dan menginspirasi siswa untuk memiliki semangat belajar yang tinggi dan meraih potensi maksimal mereka.
  • Sebagai Inovator: Terus-menerus memperbarui metode, media, dan pendekatan pembelajaran agar relevan dengan perkembangan zaman.
  • Sebagai Evaluator: Melakukan penilaian yang objektif terhadap proses dan hasil belajar siswa untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran.

4 Kompetensi Wajib Seorang Guru Profesional

Untuk menjalankan peran dan tugasnya secara efektif, UU No. 14 Tahun 2005 mengamanatkan setiap guru untuk memiliki empat kompetensi guru yang fundamental. Keempat kompetensi ini menjadi standar kelayakan seorang guru profesional.

Infografis yang menampilkan empat ikon yang melambangkan 4 kompetensi guru profesional: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Kompetensi Pedagogik

Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Ini mencakup pemahaman terhadap wawasan kependidikan, karakteristik peserta didik, perancangan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik, serta evaluasi hasil belajar.

Kompetensi Kepribadian

Kompetensi ini menyangkut karakteristik personal guru yang harus menjadi teladan bagi siswa. Guru diharapkan memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, serta berakhlak mulia.

Kompetensi Sosial

Kompetensi ini adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali siswa, dan masyarakat sekitar.

Kompetensi Profesional

Kompetensi ini merujuk pada penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Guru harus menguasai subjek yang diajarkannya, termasuk struktur, konsep, dan metodologi keilmuan yang menaunginya.

Tugas dan Tanggung Jawab Utama Guru

Secara garis besar, tugas guru dapat dikelompokkan ke dalam tiga bidang utama:

  1. Tugas di Bidang Profesi: Meliputi kegiatan mendidik, mengajar, dan melatih. Ini mencakup perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses belajar mengajar, dan evaluasi hasil belajar.
  2. Tugas di Bidang Kemanusiaan: Membimbing siswa agar mampu memahami dirinya, mengatasi kesulitannya, dan mengembangkan potensinya untuk menjadi pribadi yang mandiri dan dewasa.
  3. Tugas di Bidang Kemasyarakatan: Turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengabdi kepada masyarakat, menjadikan sekolah sebagai pusat pencerahan dan pembaharuan bagi lingkungan sekitarnya.

Tabel Ringkasan: Definisi Guru Menurut Para Ahli

Untuk memudahkan pemindaian, berikut adalah ringkasan inti pengertian guru dari beberapa ahli kunci.

Nama Ahli Inti Pengertian
UU No. 14 Tahun 2005 Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, dll.
Syaiful Bahri Djamarah Seseorang yang berwenang dan bertanggung jawab membimbing dan membina anak didik.
Sardiman A.M. Komponen manusiawi yang membentuk SDM potensial; sosok yang digugu dan ditiru.
N. Purwanto Orang yang sengaja memengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan lebih tinggi.
Moh. Uzer Usman Jabatan profesi yang memerlukan keahlian khusus di bidang kependidikan.

Kesimpulan

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa definisi guru jauh lebih luas dari sekadar orang yang mengajar. Guru adalah seorang pendidik profesional yang eksistensinya diakui secara yuridis, memiliki definisi yang kaya dalam pandangan para ahli, serta mengemban peran, fungsi, dan tugas yang multifaset. Profesi ini menuntut penguasaan empat kompetensi inti: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Pada hakikatnya, guru adalah profesi mulia yang tidak hanya menuntut penguasaan materi, tetapi juga dedikasi, integritas kepribadian, dan kemampuan untuk membimbing generasi penerus bangsa. Mereka adalah ujung tombak dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Posting Komentar untuk "Jurnal: Pengertian Guru Menurut Para Ahli, UU, Peran, dan Kompetensinya (Lengkap)"