Pengertian Ushul Fiqih Menurut Bahasa dan Istilah (Panduan Lengkap 2024)

Jika Anda pernah bertanya, "Bagaimana para ulama bisa menetapkan hukum shalat, puasa, atau jual beli dari Al-Qur'an dan Hadits?", maka jawabannya terletak pada sebuah disiplin ilmu yang fundamental, yaitu Ushul Fiqih. Untuk memahami hukum Islam secara mendalam, kita perlu memahami 'alat bedah' yang digunakan untuk menggalinya. Artikel ini akan jelaskan pengertian Ushul Fiqih menurut bahasa dan istilah secara tuntas, terstruktur, dan mudah dipahami, bahkan bagi pemula sekalipun.

Ilustrasi konsep Ushul Fiqih sebagai metodologi hukum Islam, menampilkan timbangan keadilan dan kitab suci sebagai sumber hukum.

Pengertian Ushul Fiqih Menurut Bahasa (Etimologi)

Untuk memahami definisi Ushul Fiqih secara utuh, kita harus membedahnya dari akar katanya. Istilah "Ushul Fiqih" (أصول الفقه) merupakan gabungan dari dua kata dalam bahasa Arab, yaitu "Ushul" dan "Fiqih".

Makna Kata "Ushul" (الأصول)

Kata "Ushul" adalah bentuk jamak (plural) dari kata tunggalnya, "Ashl" (أصل). Secara bahasa, "Ashl" memiliki beberapa arti yang saling berkaitan, yaitu:

  • Pondasi atau landasan sesuatu (misalnya, pondasi bangunan).
  • Dasar dari mana sesuatu dibangun atau bercabang.
  • Sumber atau asal mula sesuatu.
  • Dalil atau argumen yang kuat.

Intinya, "Ushul" merujuk pada pilar-pilar atau fondasi kokoh yang menopang sesuatu di atasnya.

Makna Kata "Fiqih" (الفقه)

Kata "Fiqih" secara bahasa berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqhan, yang berarti pemahaman yang mendalam (al-fahmu al-'amiq). Ini bukan sekadar 'tahu', tetapi 'paham' secara komprehensif hingga ke akar-akarnya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an agar kaum Muslimin menjadi orang-orang yang yatafaqqahu fiddin (memperdalam pemahaman agama).

Infografis perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqih, mengilustrasikan Fiqih sebagai bangunan jadi dan Ushul Fiqih sebagai cetak biru arsitekturnya.

Dengan menggabungkan kedua makna tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa secara bahasa, Ushul Fiqih berarti "dasar-dasar dari suatu pemahaman yang mendalam" atau, dalam konteks hukum Islam, "dalil-dalil yang menjadi landasan ilmu Fiqih".

Pengertian Ushul Fiqih Menurut Istilah (Terminologi)

Setelah memahami makna bahasanya, kita beralih ke pengertian secara istilah. Secara terminologi, Ushul Fiqih adalah sebuah disiplin ilmu yang memiliki definisi spesifik. Para ulama memberikan definisi yang beragam namun memiliki substansi yang sama.

Berikut adalah beberapa pengertian Ushul Fiqih menurut para ulama terkemuka:

Menurut Abdul Wahhab Khallaf:
"Ushul Fiqih adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang menjadi sarana untuk memperoleh (meng-istinbath-kan) hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."

Menurut Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Al-Mustashfa:
"Ushul Fiqih adalah (ilmu tentang) dalil-dalil hukum syara' yang global (ijmali) dan tentang bagaimana cara menggunakan dalil-dalil tersebut."

Menurut Wahbah az-Zuhaili (Ulama Kontemporer):
"Ushul Fiqih adalah ilmu tentang kaidah-kaidah kulliyyah (universal) yang digunakan oleh seorang mujtahid untuk meng-istinbath-kan hukum syara' yang bersifat praktis dari dalil-dalilnya yang terperinci."

Dari berbagai definisi di atas, dapat kita sintesiskan bahwa Ushul Fiqih adalah ilmu metodologi hukum Islam. Ilmu ini tidak membahas "apa hukumnya shalat?", melainkan membahas "bagaimana cara kita tahu hukum shalat itu wajib?". Ia adalah seperangkat kaidah, prinsip, dan teori yang digunakan untuk menggali dan menetapkan hukum dari sumber-sumber utamanya (Al-Qur'an dan Sunnah).

Objek Kajian dan Ruang Lingkup Ushul Fiqih

Lantas, apa saja yang menjadi fokus atau objek kajian Ushul Fiqih? Secara garis besar, ruang lingkup Ushul Fiqih mencakup tiga pilar utama:

  • Dalil-dalil Syar'i (Sumber Hukum): Ini adalah pembahasan mengenai sumber-sumber hukum Islam. Ushul Fiqih mengkaji validitas (hujjiyah) dan cara berinteraksi dengan dalil-dalil ini.
    • Sumber yang disepakati (Muttafaq 'Alaih): Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma' (konsensus ulama), dan Qiyas (analogi).
    • Sumber yang diperselisihkan (Mukhtalaf Fih): Seperti Istihsan, Maslahah Mursalah, 'Urf (adat kebiasaan), dan lainnya.
  • Kaidah-kaidah Istinbath (Metodologi Penggalian Hukum): Ini adalah inti dari Ushul Fiqih. Kaidah-kaidah ini berfungsi sebagai "pisau bedah" untuk memahami teks-teks dalil. Contohnya:
    • Kaidah kebahasaan seperti 'Amm (teks yang bermakna umum) dan Khash (teks yang bermakna khusus).
    • Kaidah perintah (Amar) yang pada dasarnya menunjukkan kewajiban, dan kaidah larangan (Nahi) yang pada dasarnya menunjukkan keharaman.
    • Pembahasan Nasikh (hukum yang menghapus) dan Mansukh (hukum yang dihapus).
  • Ijtihad: Pembahasan mengenai proses pengerahan kemampuan intelektual seorang ahli (mujtahid) untuk menetapkan hukum. Ini mencakup syarat-syarat seorang mujtahid, kapan ijtihad diperlukan, dan bagaimana mengatasi pertentangan antar dalil (ta'arudh al-adillah).

Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqih (Beserta Tabel)

Banyak orang sering tertukar antara Fiqih dan Ushul Fiqih. Padahal, keduanya adalah dua disiplin ilmu yang berbeda namun saling berkaitan erat. Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqih ibarat perbedaan antara sebuah bangunan dengan ilmu arsitekturnya. Fiqih adalah bangunannya (produk hukum), sedangkan Ushul Fiqih adalah ilmu tentang cara merancang dan membangunnya.

Berikut adalah tabel perbandingan untuk memudahkan pemahaman:

Aspek Pembeda Fiqih Ushul Fiqih
Fokus Kajian Perbuatan manusia yang dikenai hukum (mukallaf) dan status hukumnya. Dalil-dalil syar'i dan metode untuk menghasilkan hukum dari dalil tersebut.
Hasil Akhir Produk hukum yang bersifat praktis (Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, Mubah). Kaidah dan prinsip metodologis (misal: "Setiap perintah menunjukkan kewajiban").
Contoh Pertanyaan "Apa hukum puasa di hari Senin?" "Bagaimana cara memahami kata perintah (amar) dalam Al-Qur'an?"
Analogi Bangunan sebuah rumah yang sudah jadi. Ilmu arsitektur, cetak biru (blueprint), dan cara membangun rumah itu.

Sejarah Singkat: Peran Imam Asy-Syafi'i

Ilustrasi Imam Asy-Syafi'i sedang menulis kitab Ar-Risalah, meletakkan dasar-dasar ilmu Ushul Fiqih pada masa keemasan Islam.
Meskipun kaidah-kaidah Ushul Fiqih secara praktis telah ada dan digunakan oleh Nabi Muhammad SAW, para sahabat, dan tabi'in, ilmu ini belum tersusun secara sistematis dalam sebuah kitab. Sejarah Ushul Fiqih mencatat sebuah nama besar sebagai peletak dasar dan pembuku ilmu ini, yaitu Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H).

Melalui kitab monumentalnya, "Ar-Risalah", Imam Asy-Syafi'i menjadi orang pertama yang berhasil membukukan, merumuskan, dan mensistematisasikan kaidah-kaidah Ushul Fiqih menjadi sebuah disiplin ilmu yang mandiri. Beliau meletakkan dasar-dasar tentang hierarki dalil, kehujjahan As-Sunnah, Ijma', Qiyas, dan kaidah-kaidah penting lainnya yang menjadi rujukan hingga hari ini.

Kesimpulan

Secara ringkas, pengertian Ushul Fiqih adalah ilmu tentang metodologi penetapan hukum Islam. Menurut bahasa, ia berarti "dasar-dasar pemahaman mendalam". Sedangkan menurut istilah, ia adalah seperangkat kaidah dan prinsip untuk menggali hukum syar'i dari dalil-dalilnya yang terperinci, seperti Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Memahami Ushul Fiqih bukan hanya penting bagi para mahasiswa atau santri, tetapi juga bagi setiap Muslim yang ingin mengetahui betapa agung dan ilmiahnya proses perumusan hukum dalam agamanya. Ilmu ini adalah penjaga orisinalitas syariat dari penafsiran serampangan, sekaligus jembatan yang menghubungkan kita dengan sumber-sumber wahyu secara bertanggung jawab.

Posting Komentar untuk "Pengertian Ushul Fiqih Menurut Bahasa dan Istilah (Panduan Lengkap 2024)"